Tajuk.News, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggratiskan swab test PCR maupun rapid tes antigen, kepada peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) 2021. Namun hal ini hanya berlaku untuk peserta yang beralamat di Kabupaten Boltim berdasarkan KTP.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Eko Marsidi, Senin (20/9/2021) mengatakan, pelayanan swab test PCR dan rapid test antigen dilaksanakan di tiap fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di masing-masing wilayah.
“Tidak ada pungutan biaya apapun. Jadi kepada peserta tes CPNS ber-KTP Boltim silahkan mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat satu hari sebelum pelaksanaan ujian,” kata Eko.
Dia juga mengatakan, pada pelaksanaan SKD CPNS akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain isolasi mandiri selama 14 hari sebelum SKD dimulai, dan mengisi serta mencetak kartu deklarasi/pernyataan sehat, peserta SKD juga diwajibkan melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau rapid tes antigen dalam kurun waktu 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian.
“Ada 790-an pelamar CPNS yang ber-KTP Boltim. Kita gratiskan semua. Sekali lagi, untuk swab tes PCR maupun rapid yang antigen kita gratiskan dan tidak ada pungutan biaya apapun. Untuk pelamar dari luar Boltim itu (swab test PCR dan rapid test antigen) di daerah mereka masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Reza Mamonto, mengatakan semua ketentuan itu diatur dengan maksud untuk mengantisipasi terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19.
“Karena ini masih pandemi Covid-19, sehingga BKN mengeluarkan ketentuan penerapan protokol kesehatan ketat dalam pelaksanaan ujian CPNS,” kata Reza.
Selain mempersiapkan diri mengikuti ujian, ia mengimbau kepada para pelamar CPNS di instansi Pemkab Boltim untuk selalu menjaga kesehatan.
“Jaga kesehatan, karena tidak lama lagi waktu ujian. Kemudian selalu patuhi protokol kesehatan,” imbaunya.
Diketahui, wajib swab test PCR dan rapid test antigen bagi peserta SKD CPNS diatur dalam ketentuan pelaksanaan SKD sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dan Rekomendasi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.(*)