Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Calona anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kotamobagu, wajib mengikuti protokol kesehatan (Prokes) secara ketat selama dalam proses karantina. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona, Covid-19.
Karantina merupakan rangkaian persiapan untuk mengibarkan bendera pusaka pada HUT RI ke-76, pada 17 Agustus 2021 mendatang.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kotamobagu, Anas Tungkagi, Kamis (12/8/2021) mengatakan, besok, Jumat 12 Agustus 2021, sebanyak 36 anggota Paskibraka Kotamobagu mulai mengikuti proses karantina.
“Penerapan prokes selama karantina ini akan diperketat,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, selama karantina, Paskibraka Kotamobagu dipantau penerapan prokesnya.
“Ketat. Kita berupaya agar prokes maksimal sampai pada pelaksanaan upacara bendera HUT RI nanti,” tambahnya.
Dia pun mengimbau agar aktifitas karantina nanti, Paskibraka selalu mengutamakan prokes.
“Selalu memakai masker, menjaga jarak, rutin mencuci tangan,” imbaunya.
Lanjut Anas, kesehatan seluruh anggota Paskibraka pun dijaga ketat. “Kami terus memantau kondisi kesehatan mereka. Sehingga itu, perlu adanya penerapan prokes ketat dan juga pemberian konsumsi yang bergizi,” tutupnya.