Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kotamobagu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, mewajibkan setiap warga yang datang mengurus dokumen kependudukan, untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Irianto Mokoginta, Kamis (22/7/2021) mengatakan, hal itu merupakan upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 khususnya di instansinya.
“Disdukcapil merupakan instansi yang ramai dikunjungi warga dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan. Sehingga itu, penerapan prokes di sini kami perketat,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, setiap warga yang datang akan dibatasi. Warga pun diwajibkan memakai masker dan mencuci tangan ketika hendak memasuki area kantor.
Selain itu, pihak Disdukcapil juga membatasi jumlah tempat duduk dan diletakan berjarak.
“Meski aturan prokes ketat, namun pelayanan terus kami maksimalkan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” tutupnya.