KOTAMOBAGU, Tajuk.News – Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, saat ini sebanyak 36,425 anak telah mengantongi akte lahir.
Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Irianto Mokoginta, Jumat (18/6/2021) mengatakan, berdasarkan data kepemilikan akta lahir hingga Desember tahun 2020, anak yang berusia 0-18 tahun sebanyak 36,425 anak atau sekitar 92,20 persen.
“Dari jumlah tersebut, anak yang sudah memiliki akta kelahiran sebanyak 33,612 atau 92,20 persen sedangkan yang belum memiliki akta kelahiran sebanyak 2,840 atau 7,79 persen,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan masih banyak anak yang tidak memiliki akta kelahiran.
“Anak yang belum memiliki akta lahir ini, kemungkinan anak yang lahir di Rumah. Sebab jika lahir di Rumah Sakit (RS) pasti memperoleh surat keterangan kelahiran yang diberikan pihak pihak RS, atau Rumah Bersalin dimana iya lahir. Serta anak yang tidak sekolah, sebab jika ia sekolah pasti ia memiliki Kertu Indentitas Anak (KIA),” tambahnya.
Dia juga manambahkan, setiap anak berhak untuk memiliki identitas diri dan status kewarganegaraan, untuk itu Disdukcapil terus berupayah untuk memaksimalkan pendataan.
“Kami terus berupayah semaksimalnya untuk mencari keberadaan anak yang belum memiliki akta kelahiran 7,79 persen dari jumlah yang terdaftar, dengan turun langsung ke setiap Kelurahan dan desa untuk mendata,” tambahnya.
Selain itu, Disdukcapil Kotamobagu juga menjalin kerjasama dengan Dinas Pendidikan terkait data anak yang belum memiliki identitas. “Kami menghimbau kepada masyarakat Kotamobagu untuk senantiasa memeriksa dokumen kependudukanya, yang paling penting itu secara berkala diperiksa dokumen kartu Keluarga karna KK perubahan datanya lebih cepat, misalnya ada ketambahan dan pengurangan anggota keluarga karena dasar perubahan data adalah KK,” tutupnya.