Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Jumlah pendaftar pengajuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), di Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, mencapai 2730 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).
Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Disdagkop-UKM Kotamobagu, Meiva Najoan, Senin (17/5/2021) mengatakan, jumlah pendaftaran pengajuan BPUM untuk para pelaku UKM di Kotamobagu saat ini mencapai 2730.
“Sampai hari ini pendaftaran masih dibuka. Kami masih terus menerima berkas pengajuan BPUM dari para pelaku UKM,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, untuk batas pendaftarannya, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI.
“Pendaftaran akan ditutup jika kuota dari Kemenkop UKM RI telah terpenuhi. Saat ini kuota nasional untuk pelaku UMKM penerima BPUM yang dibutuhkan sebanyak 12,8 juta orang. Belum ada penyampaian dari pusat terkait penutupan pendaftaran,” tambahnya.
Dia berharap, bagi para pelaku UMKM di Kotamobagu yang belum mendaftar untuk segera menyiapkan semua dokumen kelengkapan sebagai persyaratan pendaftaran. Setelah itu, langsung datang mendaftar ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kotamobagu.
“Untuk syarat pendaftaran BPUM, yang pertama tidak sedang menerima pinjaman KUR dari Bank, berstatus WNI, mempunyai NIK dan KK, memiliki nomor HP aktif, serta memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa atau kelurahan. Kemudian, berkas kami akan ajukan ke Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Utara,” tutupnya.