Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Batas Wilayah Desa dan Kelurahan di Kotamobagu akan Ditata

Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Batas wilayah administrasi desa dan kelurahan di kotamobagu akan ditata secara definitif. Hal ini disampaikan Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Sande Dodo, saat membuka sosialisasi dan temu kerja kegiatan kesepakatan teknis batas wilayah administrasi desa dan kelurahan Kota Kotamobagu tahun 2021, Kamis (27/5/2021).

Kegiatan yang digelar di Balai Desa Kobo Kecil, tersebut merupakan kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dengan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia.

Sekkot berharap, melalui kegiatan yang digelar diharapkan pihak Badan Informasi Geospasial bisa memfasilitasi dan membantu pemerintah daerah dalam rangka melakukan penataan batas wilayah administrasi desa/kelurahan di kotamobagu secara definitif.

“Sebab dengan dilaksanakannya kegiatan ini, maka nantinya pemerintah daerah kota kotamobagu, dapat melakukan penetapan dan penegasan batas administrasi dari setiap desa/kelurahan yang ada di wilayah kota kotamobagu,” ujar Sekkot saat membacakan sambutan Wali Kota Tatong Bara.

Dia juga mengatakan, mengingat pentingnya kegiatan ini, maka diimbau kepada para peserta khususnya para lurah dan sangadi serta operator desa dan kelurahan.

“Sehingga apa yang nantinya disampikan oleh para narasumber dari badan informasi Geospasial akan dapat dimengerti, dipahami serta akan dapat dilaksanakan di setiap desa dan kelurahan, termasuk mengenal tata cara penggunaan aplikasi pelacakan batas desa/kelurahan,” imbaunya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kotamobagu, Muliadi Mondo, menambahkan, dalam sosialisasi ini juga dilibatkan para operator desa dan kelurahan dalam penggunaan aplikasi penentuan batas desa.

“Aplikasi ini ketika dipahami oleh masing-masing operator desa/kelurahan itu nanti digunakan didalam penentuan batas desa dan kekurahan. Tetapi tentunya ada tahapan-tahapan yang nantinya akan dilalui oleh masing-masing desa/kelurahan, karena kegiatan ini akan berkelanjutan,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, kegiatan ini merupakan kegiatan awal dalam penentuan batas wilayah desa/kelurahan se-Kotamobagu, untuk itu harus ada persiapan yang maksimal agar penentuan batas dapat dilakukan sesuai aturan yang ada.

“Nanti finalnya untuk pelaksanaan kegiatan di masing-masing desa dan kelurahan akan dikeluarkan Peraturan wali kota (Perwa). Tetapi, saat ini batas desa/kekurahan sudah ada batasnya, namun masih batas indikatif yang digunakan,” tambahnya.

Setelah kegiatan ini, lanjut Muliadi, nantinya kemungkinan dua minggu kedepan dari BIG turun lagi ke Kotamobagu, terkait akan ada penentuan batas wilayah.

“Saat ini masih penggunaan aplikasi, setelah sudah ada kesepakatan dari masing-masing desa/ kekuarahan baru akan dilaksanakan penentuan batas,” tutupnya.