Pemdes Sikun Diduga Bangun Gedung Serbaguna di Tanah Sengketa

Tajuk.News, MALAKA – Pemerintah Desa (Pemdes) Sikun, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Belu, diduga membangun gedung serbaguna di tanah sengketa.

Kurangnya lahan untuk pembangunan fasilitas pelayanan saat pemekaran Desa Sikun, membuat masyarakat berinisiatif meminjamkan sebidang tanah kepada Pemdes Sikun.

Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2005, mantan Kepala Desa Sikun, Yosep seran Seko, diduga membuat surat tanah pinjaman tersebut tanpa sepengetahuan pemilik Bay Tomas Bria.

Tahun 2009 tanah tersebut kembali bermasalah. Keluarga Uma tolu Airae, menolak pembangunan yang dilakukan oleh Pemdes di tanah tersebut, sehingga Pemdes menghentikan pembangunan karena tidak ada penyelesaian.

Pada masa jabatan Kepala Desa, Yeremias Nahak, meneruskan pembangunan gedung serbaguna yang belum terselesaikan atau masih dalam sengketa.

Dengan adanya masalah seperti ini, pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk menyelesaikan sengketa tanah ini. Namun, seolah tak peduli, Pemdes terus mengerjakan pembangunan gedung serbaguna dan memasang papan bertuliskan tanah milik pemerintah kabupaten.

Keluarga besar Uma Tolu Airae, merasa dirugikan dan menolak dengan cara mencabut papan tersebut kemudian mengantarnya ke rumah Kades Sikun.

Untuk diketahui, larangan pemakaian tanpa izin diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

Menanggapi hal tersebut Kades Sikun, Yeremias Nahak, mengatakan, untuk penyelesaian masalah ini baiknya dibahas oleh cucu atau anaknya Yuventus Seran bersama mantan kepala desa keempat yang membuat surat tersebut. “Baiknya masalah ini dibahas oleh pihak Yuventus Seran, bersama mantan kepala desa Sikun keempat yang telah membuat surat tersebut, karena saya tidak tau apa-apa terkait surat itu,” ujarnya. (VEN)