Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

PKL di Pasar Serasi dan 23 Maret Ditertibkan

Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan menggunakan trotoar dan badan jalan di Pasar Serasi dan 23 Maret, Kelurahan Gogagoman.

Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Herman Aray, Selasa (15/12/2020) mengatakan, pihaknya menertibkan PKL yang berjualan sudah menggunakan trotoar dan badan jalan.

“Kami sudah memberitahu lewat surat edaran yang diedarkan tanggal 1 Desember 2020, jadi sudah 14 hari penyampaian melalui surat baru di ikuti dangan publikasi tiap harin,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, penertiban dilakukan selama tiga hari terhitung sejak hari Senin.

“Sesuai rapat dengan tim terpadu penertiban PKL akan dilakukan selama tiga hari dan finalnya hari Rabu,” tambahnya.

Dia juga mengatakan, PKL yang berjualan di trotoar dan badan jalan dipindahkan, agar tidak mengganggu pengguna jalan dan masyarakat.

“Saya berharap kepada pedagang untuk dapat mentaati peraturan yang sudah kita buat, agar tercipta suasana pasar yang aman, nyaman dan bersih,” tutupnya.

Penertiban PKL, selain petugas dari Disdagkop-UKM juga di bantu satuan polisi pamong praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Polsek Urban Santuan Lantas Kotamobagu dan Personil dari Polres Kotamobagu.