Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, bersama Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Utara, menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendaftaran Merek Produk, di Aula Kantor Walikota Kotamobagu, Senin (14/12/2020).
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, Herman Aray, saat membuka kegiatan sosialisasi mengatakan, peningkatan produk-produk usaha di Kotamobagu terus menjadi perhatian Pemerintah. Salah satunya, yakni memberikan berbagai macam bantuan untuk mendorong perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Pemulihan ekonomi ditengah pandemi menjadi perhatian serius pemerintah. Salah satu sektor yakni peningkatan UMKM di Kotamobagu,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan, pentingnya menjaga merek dan kualitas produk masing-masing pelaku usaha.
“Artinya, merek produk ini sudah dilindungi oleh hukum. Misalnya Kopi Dinodok itu cuma dia yang bisa, kalau ada yang lain menjiplak merek tersebut, maka bisa dilapor. Karena ini melindungi hak produk,” tambahnya.
Dia juga mengatakan, kegiatan ini juga menjadi kembanggaan tersendiri. Sebab, sebanyak 30 pelaku usaha mendapat sertifikat Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
“Ini gratis dibayarkan oleh pemerintah dalam rangka penanganan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Untuk itu, dia mengimau kepada para peserta kegiatan sosialisasi agar mengikuti secara serius supaya bisa memahami apa yang disampaikan oleh pemateri.
“Ikutilah materi yang mereka sampaikan dengan baik karena dengan mengikuti kegiatan ini selain mendapatkan ilmu dan peserta juga akan mendapatkan sertifikat nantinya,” tutupnya.