Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Tenaga Harian Lepas (THL) di pemerintahan Kota Kotamobagu mendapat jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepahaman dan kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama BPJS Ketenagakerjaan, tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenangakerjaan, untuk pegawai pemerintahan non pegawai negeri sipil dan korpri, di Rudis Wali Kota.
Wali Kota Tatong Bara usai pelaksanaan kegiatan, Senin (19/10/2020) mengatakan, penandatangan kesepahaman tersebut untuk perlindungan sosial bagi THL dan atau non ASN di Pemkot Kotamobagu.
“Yang pasti Pemkot Kotamobagu senantiasa melakukan perlindungan untuk tenaga kerja. Mudah-mudahan dengan adanya penandatanganan MoU ini, akan semakin luas sosialisasi kita kebawah dan ketenagakerjaan kita mampu mengetahui apa yang sebetulnya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Walikota.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Hendrayanto, mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemkot Kotamobagu, terlebih khusus kepada Walikota Tatong Bara atas antusiasnya dalam program perlindungan non PNS dan Korpri.
“Adapun PNS Kotamobagu yang sudah tercover dalam program ini berjumlah sekitar 2000-an lebih, sedangkan non PNS atau THL itu ada sekitar 1000-an. Semoga program yang tengah kita jalani ini dapat bermanfaat, serta terus berlanjut dan jangkauannya dapat diperluas,” ungkapnya.