Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Sistem kerja Work From Home (WFH) kembali diterapkan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan THL (Tenaga Harian Lepas) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020, tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru, serta Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor 209/W-KK/IX/2020 tanggal 7 september 2020 tentang Pengaturan Sistem Kerja ASN dan THL di Lingkungan Pemkot Kotamobagu Dalam Tatanan Kehidupan Baru.
Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta, Kamis (10/9/2020) mengatakan,menindaklanjuti edaran Menpan-RB, maka perlu dilakukan perubahan sistem kerja seluruh ASN termasuk di Pemkot Kotamobagu.
“Hal ini bertujuan agar seluruh ASN dapat beradaptasi dengan tatanan normal baru namun tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan seluruh ASN. Perubahan sistem kerja mencakup kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan. Diantaranya, saat dalam perjalanan dari atau ke tempat kerja, selama berada di tempat kerja, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja, dan juga perubahan jadwal kehadiran PNS dan THL,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, sistem kerja WFH berlaku bagi seluruh ASN dan THL Pemkot Kotamobagu dimulai tanggal 9 September 2020.
“Nanti masing-masing OPD membuat jadwal kerja dengan sistem shift. Misalnya dalam seminggu, dibuatkan jadwal masuk kantor bagi PNS dan THL berdasarkan pembagian jumlah hari. Jadi dalam sehari bisa masuk full dan besoknya WFH begitu seterusnya. Khusus yang WFH tetap melaporkan hasil pekerjaannya kepada kepala OPD masing-masing,” ucap Sarida.
Sementara itu, untuk OPD seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, Disdukcapil, BPKD, Dinsos, BPBD, DPMPTSP, RSUD Pobundayan, UPTD Puskesmas, dan UPTD Instalasi Farmasi dapat menyesuaikan dengan tingkat pelayanannya.
“Intinya walaupun WFH, akan tetapi pelayanan kepada masyarakat tidak bisa diabaikan dan tetap diutamakan,” tutup sarida.