Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Sepuluh Partai Politik (Parpol), yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, pada Pemilihan Umum Tahun 2019, akan menerima Bantuan Partai Politik (Banpol).
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kelembagaan Partai Politik (Parpol) dan Fasilitas Pemilu Kesbangpol Kotamobagu, Nurwanti Umbola, Selasa (4/8/2020) mengatakan, sepuluh Parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kotamobagu pada Tahun 2019 akan menerima dana Banpol.
“Untuk pencairan dana banpol diperkirakan sekitar bulan September atau Oktober 2020. Nominal penerimaan Banpol, sesuai dengan perolehan suara masing masing partai. Dengan nominal satu suara yakni Rp 9.700,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, untuk mekanisme pencairannya, Parpol penerima Banpol harus memasukan SPJ untuk penggunaan banpol pada Tahun 2019.
“Setelah itu, akan di audit oleh BPK, setelah hasil audit baru kemudian bisa di lakukan pencairan untuk Tahun 2020 ini. Dari hasil audit BPK terkait penggunaan Banpol tahun 2019, saat ini sudah ada dan diperkirakan mulai pencairan, nanti pada bulan September atau Oktober tahun ini,” tutupnya.
Diketahui, untuk 10 penerima Banpol yaitu PDIP, PKS, GOLKAR, NASDEM, PPP, PKB, GERINDRA, HANURA, PAN, dan DEMOKRAT.