KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) memperpanjang masa pendaftaran para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp2.4 juta dari Pemerintah Pusat.
Disdagkop-UKM Kotamobagu, melalui Kepala Bidang Koperasi, Meiva Najoan, Senin (31/8/2020) mengatakan, pelaku UMKM yang belum mendaftar diberikan kesempatan hingga 6 September 2020.
“Jadi bagi desa dan kelurahan agar segera memasukkan daftar pelaku usaha di wilayah masing-masing,” ujarnya. Data yang masuk hingga minggu kemarin ada sekitar 4.000 pelaku usaha,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, untuk pelaku usaha yang belum didaftarkan oleh desa atau kelurahan agar segera memasukkan dan mengantarkan ke Kantor Disdagkop-UKM melalui bidang terkait, karena data tersebut akan langsung dikirimkan ke Provinsi.
“Terkait bantuan, tergantung dari pemerintah pusat yang akan memverifikasi dan memfalidasi data masing-masing pelaku usaha. Mudah-mudahan Kotamobagu banyak yang terverifikasi sebagai penerima,” tutupnya.