TAJUK KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, masih tetap melakukan pelayanan melalui online untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akte Lahir dan lainnya.
Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virginia Olii, Rabu (10/6/2020) mengatakan, untuk pelayanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akte Lahir dan lainnya, masih memprioritaskan pelayanan secara online.
“Untuk pengurusan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan lainnya bisa via online. Warga tinggal menghubungi whatsapp pegawai Capil yang tersedia dan menunggu pemberitahuan selanjutnya, kemudian datang pengambilan KTP dan dokumen lainnya,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, bagi warga yang datang untuk melakukan perekaman KTP harus mematuhi protokol kesehatan, dengan mengenakan masker dan cuci tangan sebelum masuk kantor.
“Setelah perekaman selesai, warga akan mendapat pemberitahuan selanjutnya via whatsapp, kemudian menjemput KTPnya. Namun bagi yang tidak menggunakan fasilitas tersebut, bisa juga datang langsung dengan catatan harus mengikuti protokol kesehatan,” terangnya.
Dia juga mengatakan, pelayanan via online akan terus diterapkan hingga masa Covid-19 berakhir.
“Semenjak diterapkannya sistem ini masyarakat tidak lagi harus menunggu berjam-jam di kantor Capil. masyarakat juga merespon baik, dan mulai menyesuaikan pada sistem pelayanan online yang diterapkan ini. Sejauh ini pelayanan via online cukup efektif dan mendapat respon baik dari masyarakat,” tutupnya.