KOTAMOBAGU – Tim Gugus Tugas penanganan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) Kotamobagu, meminta seluruh manajemen perhotelan di Kotamobagu untuk menerapkan prosedur kesehatan dengan mewajibkan setiap pengunjung memiliki surat keterangan sehat bebas Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu.
Ketua Tim Gugus Kotamobagu, Refly Mokoginta mengatakan, hal itu perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kotamobagu. “Semua hotel tetap dibuka, namun mereka wajib menerapkan prosedur kesehatan yang berlaku sesuai kesepakatan rapat hari ini,” ujarnya, Rabu (8/4/2020).
Sementara itu, Asisten II Pemkot Kotamobagu, Gunawan Damopolii menambahkan, terus memperketat pengendalian penduduk yang keluar masuk di wilayah Kotamobagu. “Kita sudah rapat bersama pihak perhotelan. Sudah ada kesepakatan bahwa setiap tamu harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di dinas kesehatan sebelum didaftar sebagai tamu. Tanpa surat keterangan sehat ini, bersangkutan tidak boleh diterima sebagai tamu. Sedangkan khusus untuk tamu warga negara asing (WNA), setelah mengantongi Surat Keterangan dari dinas kesehan harus berkoordinasi lagi dengan pihak imigrasi,” tegasnya.