Penerima Bantuan Terdampak Covid-19 Mengacu pada DTKS Tahun 2020
KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, telah menyalurkan bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan Cadangan Beras Pemerintah Daerah (CBPD), disertai paket sembako bagi masyarakat terdampak langsung penanganan Covid-19 di Kotamobagu berdasar ketentuan yang ada.
Kepala Dinas Sosial Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, Rabu (22/4/2020) mengatakan, penyaluran tersebut berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang ada serta siap untuk dipertanggungjawabkan.
“Data penerima CBP dan bantuan sembako yang disalurkan mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 19/HUK/2020 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahun 2020. Kami mengikuti ketentuan dan mekanisme yang ada dalam penyaluran sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, data penerima yang mendapatkan bantuan CBP dan paket sembako dari Pemkot Kotamobagu adalah data terbaru yang sudah diperbaharui. Untuk penyaluran bantuan tahun ini digunakan data penerima tahun 2020.
“Setiap tahun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) wajib diperbaharui oleh pemerintah daerah, termasuk di tahun 2020 ini. Dalam setahun kami melakukan 2 kali verifikasi data, yang kemudian diusulkan untuk ditetapkan lewat keputusan menteri sosial, dan data penerima inilah yang kami jadikan acuan dalam penyaluran bantuan ke masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, terkait mekanisme verifikasi penerima untuk penyaluran bantuan CBP dan paket sembako kepada masyarakat terdampak langsung penangan Covid-19, pihaknya mengatakan DTKS yang sudah ada pun tetap dilakukan verifikasi.
“DTKS yang sudah ada kami kirimkan terlebih dahulu ke desa dan kelurahan untuk dilakukan verifikasi lapangan. Di tahap ini bersama fasilitator desa kelurahan dilakukan verifikasi data penerima yang sudah meninggal, pindah domisili, atau sudah masuk dalam kategori mampu dan lain-lain. Hasil verifikasi yang sudah ditanda tangani oleh lurah atau sangadi inilah yang kemudian kami jadikan acuan dalam penyaluran bantuan,” jelas Sarida.
Dia juga menambahkan, Pemkot Kotamobagu sendiri, dalam teknis penyaluran bantuan juga mengatur itu dalam Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai Sumber Tunggal Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kota Kotamobagu. Dimana dalam Perwako ini juga diatur penanganan kelompok masyarakat yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
“Bagi masyarakat yang dapat dikategorikan sebagai masyarakat miskin namun tidak terdata dalam DTKS, bisa diusulkan desa/kelurahan dengan membuat berita acara dan ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan setempat. Jadi kami tetap membuka ruang untuk penambahan data jika dalam pelaksanaannya masih terdapat kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan,” tutupnya.