KOTAMOBAGU – Untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, membatasi aktivitas pusat perbelanjaan toko dan pasar, terhitung sejak besok Kamis (2/4/2020) sampai dengan batas yang belum ditentukan.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 59/W-KK/III/2020, tentang Peran Dunia Usaha dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sehubungan dengan semakin mewabahnya Covid-19, dimana Dunia Usaha sebagai salah satu pusat transaksi dan interaksi masyarakat, yang masuk kategori rawan penyebaran Covid-19, serta dengan telah ditetapkannya status siaga darurat bencana Covid-19 di Kota Kotamobagu, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 170 Tahun 2020, dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020, tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19, maka perlu ada tindakan preventif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara.
Selain itu, ada lima poin tertulis dalam Surat Edaran tersebut, yang pertama pelaku usaha untuk terus memantau dan mensosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat yaitu dengan mencuuci tangan dengan sabun setiap melakukan transaksi bagi karyawan dan pengunjung atau pembeli dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkup dunia usahanya.
Selanjutnya, untuk tempat-tempat usaha harus menyediakan fasilitas cuci tangan bagi pengunjung atau konsumen yang dilengkapi dengan petunjuk atau himbauan cuci tangan.
Kemudian, jam operasional pusat perbelanjaan, Toko, Swalayan dengan ketentuan buka minimal Jam 08:00 WITA sampai dengan Jam 19:00 WITA. Sementara itu, untuk jam operasional Pasar Serasi, Pasar 23 Maret dan Pasar Poyowa Kecil dengan ketentuan buka minimal Jam 05:00 WITA sampai dengan Jam 13:00 WITA.
Surat Edaran ini mulai berlaku Kamis 2 April 2020 sampai keadaan pulih kembali dengan status aman dari penyebaran Covid-19 yang akan diinformasikan lebih lanjut.