Disdik Kotamobagu Keluarkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Ujian
Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Pendidikan (Disdik), kembali mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dim lingkungan Disdik Kotamobagu.
Surat edaran Nomor 400/Disdik/928/IV/2020 perihal perubahan atas surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu 400/Disdik/844/III/2020 tentang ujian sekolah tingkat SD dan SMP serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Disdik Kota Kotamobagu.
Dalam surat tanggal 8 April 2020, yang ditandatangani Kepala Disdik Kotamobagu, Rukmi Simbala, menyebutkan, ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru, tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan, untuk SD Tanggal 27 April sampai dengan 11 Mei 2020.
“Khusus SMP Ujian Nasional ditiadakan dan ujian sekolah tetap dilaksanakan .Bagi Satuan Pendidikan yang belum melaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan agar melaksanakan pada tanggal 70 sd 30 April 2020,” tulis isi surat edaran tersebut.
Sementara itu, ujian sekolah dilakukan dalam bentus Tes daring atau online atau bentuk assessment jarak jauh, yakni Guru Kelas VI dan Guru Mata pelajaran di kelas IX, mengantarkan Naskah soal ke rumah peserta didik pada pagi hari dan menjemput lembar jawaban disiang hari sesuai waktu yang ditentukan, dengan menggunakan Naskah Soal, yang telah disusun bersama oleh guru kelas dan guru mata pelajaran di forum KKG dan MGMP Kenaikan Kelas.
Selanjutnya, ujian Kenaikan Kelas dilakukan dalam bentuk Tes, portofoliopenugasan, dan atau bentuk kegiatan lain yang dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan melalui Tes daring online atau bentuk assesment jarak jauh.
Dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan maksud bentuk assessment jarak jauh, yakni guru kelas, guru mata pelajaran dan wali kelas, mengantarkan naskah ke rumah peserta didik pada pagi hari, kemudian menjemput lembarjawaban disiang hari, sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan naskah soal, atau penugasan yang telah disusun oleh guru kelas atau mata pelajaran. Pelaksanaan ujian kenaikan kelas Tanggal 27 April sampai dengan 11 Mei 2020
Selain itu, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dilaksanakan dalam bentuk daring online, berdasarkan jalur PPDB jalur Zonasi dan PPDB jalur prestasi, yang dilakukan berdasarkan Akumulasi nilai Raport, yang ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir dan atau Prestasi akademik dan non akademik diluar raport sekolah.