Pemerintah Kabupaten Boltim Advertisment

Dampak Covid-19, 236 Karyawan Dirumahkan

KOTAMOBAGU – Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) bagi para pelaku usaha di Kota Kotamobagu mengakibatkan beberapa perusahaan merumahkan karyawan untuk sementara waktu.

Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kotamobagu, Imran Golonda, Senin (20/4/20) mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari 4 perusahaan dan sejumlah Industri Kecil Menengah (IKM) telah merumahkan karyawannya.

“Sesuai data yang kami terima, total karyawan yang dirumahkan dilaporkan sebanyak 236. Dari sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan, perdagangan, restoran serta IKM, ” ujarnya.

Namun, hingga saat ini, belum ada perusahaan di Kotamobagu yang melakukan Pemutusan Hubungan kerja (PHK), meskipun usahanya ditutup. Seperti usaha yang bergerak di bidang hiburan dan IKM yang rata-rata tutup, hanya merumahkan karyawannya sampai dengan waktu belum ditentukan.

“Karyawan hanya dirumahkan tetapi tetap menerima gaji, meskipun agak berkurang tidak seperti gaji biasanya sebelum pandemi Corona,” tutupnya.

.yusuf daud