Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Kelulusan peserta didik, Tahun Ajaran (TA) 2020-2021, akan ditentukan melalui ujian sekolah, yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh guru.
Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu, Rukmi Simbala, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Kusnadi Pobela, Rabu (26/02/20) mengatakan, Ujian Nasional dihapus, kelulusan peserta didik TA 2020-2021 ditentukan melalui ujian sekolah, berdasarkan penilaian yang dilakukan guru.
“Hal ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Merdeka Belajar, dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar ini, ada 5 poin persiapan yang perlu dilakukan oleh pihak sekolah sebagai satuan pendidikan untuk kebijakan tersebut.
“Yakni, Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah, yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh guru. Kemudian, Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik seperti tes tertulis, atau bentuk kegiatan lain dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan,” tambahnya.
Selain itu, satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah, dapat menggunakan bahan penilaian, tes tertulis, tugas, dan atau bentuk ujian lain, yang diperoleh dari berbagai sumber. “Seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran. Terkait dengan soal kita akan lakukan verifikasi. Kemudian, Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah,” tutupnya.