Tak Ikut Apel Perdana, ASN Diberi Sanksi
Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Senin (6/1/2020) pukul 07:00 Wita, akan menyelenggarkan apel perdana tahun 2020 di Lapangan Boki Hotinimbang Kotamobagu.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kota (Pemkot) nomor: 003/Setda-KK/410/XII/2019 tentang apel kerja perdana tahun 2020 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kotamobagu pasca Cuti bersama Khusus Hari Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru Masehi 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Jumat (3/1/2020) mengatakan, ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu wajib hadir dalam apel perdana tahun 2020, jika tidak maka akan mendapatkan sanksi.
“Bagi ASN yang tidak ikut apel perdana dan yang tidak masuk kantor pada tanggal 6 Januari 2020, maka akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai, berupa pemotongan Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP) sebesar 50 persen,” ujarnya.
Sementara itu, dalam apel perdana kali ini, tidak mengikutsertakan Tenanga Harian Lepas (THL), pasalnya dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sande Dodo, menyebutkan terhitung sejak tanggal 6 januari 2020, belum dilakukan pemanggilan sampai batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini berlaku bagi THL yang berada di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Kotamobagu.
“Untuk THL memasuki awal tahun belum ada SK, sehingga untuk sementara dirumahkan. Saat ini masih menunggu proses administrasi lainnya. Ini berlaku untuk semua THL kecuali THL pelayanan dasar akan dilakukan penyesuaian secepatnya. Untuk teknis seleksi perekrutan THL masih menunggu surat dan akan dilakukan secepatnya,” tutup Sahaya.