Lunas PBB Jadi Syarat Pembayaran TPP ASN Kotamobagu
Tajuk.News, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu, tengah berusaha meningkatkan capaian target pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir Tahun 2019.
Salah satunya dengan memberikan sanksi penundaan pembayaran, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kotamobagu, jika belum membayar PBB.
Hal ini, ditegaskan menyusul adanya laporan, kendala pencapaian target pemungutan PBB, salah satunya disebabkan oleh ASN yang belum menunaikan kewajiban pembayaran pajak.
Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara, Kamis (28/11/2019) mengatakan, membayar pajak itu wajib, pihaknya menegaskan untuk pembayaran TPP ASN Kotamobagu, syarat utamanya yaitu telah lunas pembayaran PBB.
“Pajak itu wajib, tidak boleh tidak. Saya sudah mengintruksikan bagi ASN Kota Kotamobagu yang tidak membayar pajak TPP-nya dipending,” tandasnya.
Wali Kota juga menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, bagi perseorangan dan badan usaha, yang tidak membayar pajak, dengan mamasang pengumuman di lokasi bangunan dan tanah, serta tempat usaha, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif.
“Sebetulnya hal seperti ini tidak perlu dilakukan oleh Pemerintah Kota, jika ada kesadaran mambayar pajak,” tutupnya.