Disdukcapil Kotamobagu Mulai Ramai Dikunjungi Peserta CPNS
Tajuk.News, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, mulai ramai dikunjungi warga untuk mengurus kebutuhan administasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virginia Olii, Selasa (12/11/2019), meningkatnya pelayanan disebabkan banyaknya para pelamar CPNS, yang mengurus dokumen sebagai syarat pendaftaran CPNS tahun 2019.
“Kebanyakan pelayanan saat ini dari para pelamar CPNS yang melakukan legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta lahir. Ada juga yang datang untuk memperbaiki data KTP yang tidak sama dengan KK dan Akta Lahir. Itu semua kita layani,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, belum ada penambahan waktu untuk pelayanan di Disdukcapil, karena peningkatan kunjungan ini dinilai masih dalam tahap wajar.
“Seperti hari biasa, pelayanan tetap kami buka mulai pukul 08:00 sampai dengan pukul 16:00 Wita, beda dengan pengurusan KTP untuk persyaratan ke Tempat Pemungutan Suara Pemilu beberapa waktu lalu, sehingga kami harus menambah kanopi untuk tempat pelayanannya,” terangnya.
Dia menambahkan, apabila kedepan nanti terjadi peningkatan, maka pihaknya akan menambah pelayanan ekstra diluar jam kerja Disdukcapil.
“Kecuali membludak, bisa saja kami melakukan pelayanan ekstra di hari sabtu, tapi saat ini kami nilai masih bisa ditanggulangi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk persyaratan pengurusan sejumlah dokumen tersebut masih seperti biasa, sesuai prosedur yang berlaku sebelumnya.
“Tetap sesuai prosedur, misalnya untuk pengurusan KK harus ada pengantar dari kelurahan. Namun saat ini pengurusan KK sudah format baru, karena ada ketambahan kolom golongan darah dan kolom untuk tanggal perkawainan dan nomor akta nikah. Jadi, untuk pengurusan kartu keluarga baru harus melampirkan buku nikah, karena akan kami lihat nomor dan tangal perkawinan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk penggantian dan perubahan data KTP, harus disertakan dengan aslinya. Sedangkan untuk KTP atau KK yang hilang tentunya harus disertai dengan surat keterangan hilang dari kepolisian.
“KTP aslinya harus dibawa, karena itu akan kami musnahkan. Untuk KTP rusak juga kami layani yang penting fisiknya masih ada, tetap kami ganti. Dan semua pengurusan dokumen tidak dipungut biaya sama sekali. Jika ada oknum pegawai yang memungut biaya maka akan saya beri sanksi tegas. Karena saya bisa monitor lewat CCTV, apalagi yang lalu kita menerima penilaian terbaik dari Ombudsman karena hal ini,” tutupnya.