Resmob Polres Kotamobagu Bekuk Residivis Spesialis Bongkar Rumah
Tajuk.News, KOTAMOBAGU – MP alias Musa, 20, Warga Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Utara, seorang residivis spesialis bongkar rumah berhasil ditangkap Tim Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Polres Kotamobagu. MP dibekuk karena melakukan beberapa kali pembongkaran rumah berdasarkan Laporan Polisi LP/1074 /XI/2019/Res-ktg, pada bulan November 2019.
Selain itu, laporan yang diterima kepolisian yaitu pencurian tabung gas di Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara, pencurian tabung semprotan merk Yoto di Ilongkow Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur.
Kemudian pencurian Laptop di Hotel Dream Kelurahan Kotobangon dan pencurian di Togop Kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu barat dengan barang curian yakni 1 buah HP Iphone, 1 buah HP merk Asus, dompet yang berisikan uang sebanyak Rp 50.000, Surat Izin Mengemudi dan surat-surat lainnya.
“Tersangka, merupakan residivis Spesialis Bongkar Rumah yang baru keluar dari Lapas Kotamobagu Bulan Oktober 2019. Tim Resmob yg mendapat laporan adanya pencurian di dalam rumah saat korban sedang tertidur. Dari laporan tersebut , tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi akan pelaku pencurian trsebut dan langsung memburu tersangka,” ujar Aiptu Alfret Laheba, Kamis (21/11/2019).
Dia juga mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh tim bahwa tersangka berada di Kompleks Perkuburan Cina sehingga pihaknya langsung menuju tempat tersebut.
“Tersangka spesialis bongkar rumah tersebut sempat melakukan perlawanan saat ditangkap dengan menyerang petugas kepolisian menggunakan sebilah pisau. Sehingga, tim melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak tangan kanan dan kaki kanan,” tambahnya.
Alhasil, pada pukul 09.30 Wita tim Resmob yang dipimpin oleh katim Resmob Aiptu Alfret Laheba berhasil menangkap tersangka di Kompleks Perkuburan Cina, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Dari tangan pelaku spesialis bongkar rumah, tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti, 1 buah telepon genggam merk Iphone warna merah yang disita dari pembeli yang beralamat di Kelurahan Gogagoman, 1 buah telepon genggam merk Asus warna putih yang disita dari pembeli bertempat tinggal di rusunawa Kelurahan yang sama, serta 1 buah tabung semprotan rumput merk Yoto yang telah dijual ke warga lainnya.